Bismillah.
Disadur dari : www.solusiislam.com
Sebelumnya telah dibahas
masalah hukum jualan online, atau online shop dengan cara reseller atau
dropshipping dilihat dari sisi syar’i. Bagi yang belum mengetahui keharaman
model reseller atau dropshipping ini, silahkan buka link ini: hukum reseller dalam
islam
Selanjutnya kita akan membahas tentang
solusi berjualan di dunia maya (onlineshop) dengan cara islami. Khususnya
penjualan-penjualan yang tidak/tanpa mengeluarkan modal yang saat ini telah
menjamur dan menyebar luas dikalangan para pebisnis maya. Dengan kata lain, solusi
dropshipping atau reseller atau makelar atau calo yang dibolehkan dalam islam.
Solusi Pertama:
JIka kita ingin membuka toko online, tapi kita tidak
mempunyai barang yang akan kita jual, maka kita boleh bertindak sebagai makelar
atau calo. Yaitu dengan cara menjalin kesepakatan kerjasama dengan
produsen, dan menerangkan niat kita untuk menjadi calo atau makelar dari barang
yang dia miliki. Selanjutnya kita nantinya akan mendapatkan bayaran atau fee
sesuai dengan kesepakatan bersama dan bisa ditentukan dengan banyaknya barang
yang telah kita jual bukan berdasarkan waktu kerjasamanya. Dengan begitu kita
telah menjalin bisnis dengan nama akad ju’alah (akad jual jasa)
Solusi Kedua:
Kita bertindak sebagai agen atau perwakilan. dalam
kondisi ini, barang masih boleh berada di tempat produsen (grosir) dan mereka
pun bisa bertindak sebagai pengirim barang (dropshipper) ke tangan konsumen
atau buyer. Jika sebagai agen berarti sudah disetujui oleh pihak produsen atau
grosir, ada hitam di atas putih.
Solusi Ketiga:
Masih semisal dengan makelar atau calo, kalau yang
pertama tadi ditinjau dari pihak produsen, kalau ini dari pihak
konsumen. Yaitu dengan cara kita mengadakan kesepakatan dengan calon
pembeli (konsumen) untuk mencarikan barang yang dia butuhkan. Atas jasa kita
untuk mengadakan barang, kita boleh mensyaratkan imbalan dalam nominal tertentu
yang telah disepakati. Dengan demikian kita menjalankan modal usaha jual beli
jasa atau biro jasa pengadaan barang.
Solusi Keempat:
Menjual barang sendiri (contohnya mengatas namakan toko
online), tidak atas nama produsen, tapi barang seharusnya ketangan kita dulu,
lalu kita menjualnya kepihak lain.
Untuk model solusi keempat ini, ada dua cara yang
bisa kita tempuh:
1, Dengan menggunakan system ba’I al
murabbahah lil amir bisy syiraa’ (memerintah untuk membeli
barang dengan keuntungan yang disepakati bersama)
Yaitu ketika ada calon konsumen yang tertarik dengan
barang yang kita pasarkan, segera menanggapinya dengan mengadakan barang
tersebut sebelum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Setelah
mendapatkan barang yang diinginkan, segera kita mengirimkannya ke calon
pembeli. Setiba barang di tempat calon pembeli, barulah kita mengadakan
negosiasi penjualan dengannya. Calon pembeli memiliki wewenang penuh untuk
membeli atau mengurungkan rencananya. Untuk model ini penulis dengan penuh
yakin, pasti kita akan berfikir ulang, tentang kerugian yang akan kita tanggung
jika kiranya konsumen atau pembeli tidak jadi membeli barang kita. Apalagi jika
jaraknya jauh. Tapi inilah cara yang benar, dan kita tidak bisa menutup sebelah
mata. Namun antum punya pilihan solusi lainnya diatas jika berat untuk model
ini.
2. Menggunakan sistem akad salam (bai’ salam)
Yaitu dengan menyerahkan uang tunai terlebih dahulu tidak
bisa dicicil, lalu barang belakangan. Bentuknya adalah konsumen (pembeli)
mengirimkan uang tunai kepada pihak toko online seharga barang yang hendak dia
beli, kemudian pihak toko online mencarikan barang pesanan pembeli. Lalu pihak toko
online membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli tanpa
disyaratkan pemilik toko online tersebut yang mengirimnya, bisa saja pihak
produsen (grosir) yang mengirimnya secara langsung pada pembeli. Skema salam
barangkali yang paling mendekati sistem dropshipping. Walau demikian, perlu
dicatat adanya dua hal penting yang mungkin membedakan di antara keduanya.
-
Dalam skema akad salam, calon konsumen harus
membayar tunai alias lunas pada awal akad.
-
Semua risiko selama pengiriman barang hingga
barang tiba di tangan konsumen menjadi tanggung jawab dropshipper, dan bukan
supplier.
-
Demikian beberapa solusi yang bisa kita sampaikan, semoga
ada manfaat yang kita ambil dari selembar tulisan ini, jika kiranya benar itu
hanya dari Allah SWT, jika salah itu memang dari penulis. saran dan kritik yang
membangun sangat kita tunggu. silahkan berkomentar dan silahkan disebar artikel
ini keseluruh penjurunegeri.
Disadur dari : www.solusiislam.com

