Bismillah
Islam memberikan
kemudahan dalam perkara jual beli untuk menghapus sistem riba. Namun dalam
melakukan jual-beli, ada kaidah yang harus ketentuan-ketentuan ataupun syarat
sahnya bisnis yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. dengan tujuan agar
kita selalu barakah dalam mencari rejeki serta tidak merugikan salah satu
pihak, baik pembeli ataupun konsumen itu sendiri.
Lalu bagaimana hukum
menjual suatu barang, dan barang itu belum kita miliki? (dropshipping atau
reseller) tetapi kita hanya menjualnya dari orang lain tanpa kita
memilikinya terlebih dahulu. Bahasan kita ini merupakan Edisi Khusus bagi
Penjual ONLINE yang sedang marak diakhir-akhir ini.
Sebagai Contohnya:
Kita membuka toko online, dalam hal itu kita tidak membeli barang baik dari pihak grosir maupun dari pihak produsen. Kita lebih berminat mengiklankan gambar produknya semata, dan jika kita menemukan seseorang yang memiliki keinginan untuk membeli barang tersebut, Kita akan menjualnya kepadanya dengan harga ecerean. Kemudian kita membelinya dari pedagang grosir dengan harga grosir. Keuntungan yang diperoleh adalah dari selisih antara harga eceran dan harga grosir. Jadi kita menjual apa yang tidak kita miliki di tangan dan membuat keuntungan dari apa yang belum menjadi milik kita.
Kita membuka toko online, dalam hal itu kita tidak membeli barang baik dari pihak grosir maupun dari pihak produsen. Kita lebih berminat mengiklankan gambar produknya semata, dan jika kita menemukan seseorang yang memiliki keinginan untuk membeli barang tersebut, Kita akan menjualnya kepadanya dengan harga ecerean. Kemudian kita membelinya dari pedagang grosir dengan harga grosir. Keuntungan yang diperoleh adalah dari selisih antara harga eceran dan harga grosir. Jadi kita menjual apa yang tidak kita miliki di tangan dan membuat keuntungan dari apa yang belum menjadi milik kita.
Lebih Jelasnya :
"Seorang pembeli
datang kepadamu untuk mencari barang tertentu.Tapi barang yang dia cari tidak
ada padamu. tetapi kamu dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan
menentukan harga dengan dibayar sekian, sementara itu barang belum menjadi hak
milik kam) atau si penjual. Kemudian kamu pergi membeli atau memesan barang
yang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli. tanpa atau sebelum barang itu
berada ditanganmu".
Jual beli (dropshipping atau reseller) seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Istilah kerennya reseller.
Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam Radhiyallahu 'anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm : “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membelikan barang itu”. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu. [HR Tirmidzi].
Sahabat Ibnu Umar Radhiallahu
‘anhuma mengisahkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari
menjual kembali setiap barang di tempat barang itu dibeli, hingga barang itu
dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu
dawud dan Al-Hakim)
Dalam hadis lain beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membeli bahan makanan, maka
janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.”
Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya
seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dari-dalil diatas menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual cash ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang hendak menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya dia menjamin keberadaan barangnya di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show roomnya atau di toko bukunya. Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa menjualnya cash atau tempo.
Jadi alangkah baiknya bagi kita yang mengambil sekeping keuntungan dari dunia virtual ini (maya) senantiasa mengedepankan halal dan haram sehingga hasil yang kita dapatpun akan barakah dan halal pula. Toko Online memang mubah dan sah selama transaksi yang terjadi halal dan sah pula. Semoga kita semua selalu dalam petunjuk dan hidayahNYA.
Lalu bagaimana solusinya?
Model bisnis yang seperti ini sudah menjamur dan susah untuk dihilangkan atau dihindari. Akan tetapi sebagai seorang mukmin yang baik, selayaknya kita juga harus memikirkan sisi-sisi maslahah dan barakah dari bisnis itu, bukan hanya sekedar mencari kemudahannya semata lalu mengesampingkan syar'i dalam bisnis.
Solusi Reseller dan dropshipping yang dihalalkan silahkan buka: disini
Silahkan disebar artikel ini kepada rekan rekan anda .
Disadur dari : www.solusiislam.com

